Lampung Selatan- Terkait pemberitaan berjudul “Sorotan Tajam Menu MBG, Wali Murid Pardasuka Protes, Ditemukan Pisang Busuk” di MBG Pardasuka kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan, adapun isi beritanya tentang wali murid yang pertanyakan standar distribusi” kini berbuntut panjang. Setelah berita tersebut terbit, muncul penelpon yang menghubungi Junhendri dengan kata – kata kasar. Minggu(1/3/2026).
Junhendri merupakan Wartawan medianasionalpotret.com yang saat itu turut menerbitkan berita. Ia mendapat ancaman dari orang tak dikenal melalui sambungan telp: 0877-4457-8519. Junhendri mendapat panggilan itu pada Jumat (27/2). Setelah pembagian MBG berlangsung.
Dimana dalam percakapan itu kata Junhendri, si penelpon dengan nada keras dan mengancam dirinya, serta mengajaknya untuk bertemu. Ia pun mencontohkan isi percakapannya dengan si penelpon.
“Di mana kamu Junhendri? Kita ketemu, anjing kamu ya. LSM Junhendri keluar kamu, kita sebacokan. Kalau kamu mau tahu saya, keluar kamu di mana, kita ketemuan.”ucapan tersebut dinilai Junhendri itu mengandung unsur intimidasi, ancaman kekerasan, serta penghinaan.
Sebelumnya, menurut Jun beredar isu di tengah masyarakat bahwa pengelolaan dapur MBG Yayasan Asoofaatinya di Pardasuka diduga “dibekingi preman”. Dugaan ini mencuat setelah adanya pihak-pihak yang mempertanyakan kualitas serta standar distribusi MBG sebagaimana diberitakan dalam artikel sebelumnya.
Lanjut kata Junhendri, aspek hukum yang dapat diterapkan apabila dugaan ancaman tersebut terbukti, terdapat sejumlah pasal yang dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia masih mencari tahu indentitas serta masalah apakah ada hubungannya dengan pemberitaannya. Masih, kata Junhendri jika terkait masalah pemberitaan dirinya tak segan akan melapor ke penegak hukum.
Diketahui Indonesia merupakan negara hukum, menjamin kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam : UUD 1945 Pasal 28E, serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis maupun aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik apabila terbukti.
Sementara, rekannya berharap kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat menindaklanjuti laporan Junhendri, apabila Ia melaporkan secara resmi. Karena guna Menjamin keamanan jurnalis, aktivis, dan masyarakat yang menyampaikan kritik.
(**)


















