Lampung Selatan – Aksi nekat seorang penumpang perempuan merekam praktik pemerasan di Pelabuhan Bakauheni berujung terbongkarnya sindikat pemalakan yang selama ini meresahkan pengguna jasa penyeberangan. Video yang diunggah korban ke media sosial TikTok menjadi petunjuk awal polisi mengungkap kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, dalam jumpa pers di Aula Polres Lamsel, Sabtu ( 06-09-25) menjelaskan, pemerasan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni. Korban, Sulastri (37), warga Magelang, Jawa Tengah, saat itu menumpang sebuah minibus yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Ketika kendaraan berhenti di area dermaga, tiga pria tak dikenal menghadang dan meminta uang Rp650 ribu dengan dalih kendaraan tidak bisa masuk kapal jika tidak membayar. Korban yang ketakutan hanya menyerahkan Rp200 ribu. Aksi tersebut diam-diam direkam menggunakan ponsel dan diunggah ke TikTok. Video itu pun viral dan menyulut perhatian publik sekaligus aparat kepolisian.
Polres Lampung Selatan, melalui tim gabungan Reskrim dan KSKP Bakauheni, langsung melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri yang terekam di video. Proses pengejaran berlangsung hampir empat bulan karena para pelaku berpindah-pindah lokasi, bahkan sempat kabur ke Pulau Jawa. Polisi menyebut ketiga pelaku memiliki peran yang sudah terstruktur.
Roni Iskandar alias Kunang bertugas meminta uang dan mengancam kendaraan tidak bisa menyeberang. Sukri Yadi berperan menghentikan mobil dan merampas tiket dari tangan sopir. Sementara Aldo Rosi bertugas membuat kwitansi palsu untuk memberi kesan transaksi resmi, namun setelah menerima uang, kwitansi tersebut langsung dibuang.
Roni Iskandar lebih dulu ditangkap pada Sabtu 16 Agustus 2025 dini hari di Desa Penengahan. Penangkapan kemudian berlanjut dengan diamankannya Sukri Yadi di sekitar Pelabuhan Bakauheni, dan terakhir Aldo Rosi diciduk saat berada di kawasan wisata Menara Siger. Ketiganya langsung dibawa ke Pos KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk melengkapi berkas penyidikan, tim penyidik juga mendatangi kediaman korban di Magelang guna mengambil keterangan resmi sekaligus memastikan keaslian rekaman video.
Kini para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aksi-aksi premanisme di kawasan pelabuhan, apalagi yang mencatut instansi resmi untuk menakut-nakuti warga.
Masyarakat diimbau untuk tidak segan melapor jika mengalami kejadian serupa atau menemukan pungutan liar yang tidak memiliki dasar hukum. Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa setiap upaya memeras, memalak, dan menyalahgunakan wewenang di tempat umum akan diburu hingga ke akar-akarnya.
(Naga/*)


















