Empat Pelaku Pengeroyokan Brutal di Way Panji Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Korban Alami Luka

Lampung Selatan – Aksi pengeroyokan brutal yang mengguncang warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya terungkap. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur tim Jatanras yang dipimpin IPDA Fajar Kuswantoro. “Begitu laporan masuk, tim langsung turun ke lapangan. Dalam waktu singkat, empat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa dua bilah senjata tajam dan dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” ujar AKP Indik Rusmono, Rabu (15/10/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban berinisial F.B.K. (36), warga Kota Bandar Lampung, saat itu tengah memindahkan buah ke dalam mobil di halaman dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sidoharjo.

Tanpa diduga, dua pengendara sepeda motor datang dan merasa jalannya terhalang oleh mobil korban. Cekcok pun tak bisa dihindari. “Awalnya hanya adu mulut, tapi pelaku langsung memukul mobil korban dan melayangkan pukulan ke arah korban,” jelas Indik.

Ketegangan memuncak ketika dua pelaku utama memanggil rekan-rekannya hingga berjumlah empat orang. Mereka kemudian mengejar korban ke area dapur dan melakukan penganiayaan secara membabi buta menggunakan senjata tajam dan benda tumpul. Warga sekitar yang panik sempat berusaha melerai, namun situasi semakin tidak terkendali.

Korban yang ketakutan mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah warga terdekat, tetapi para pelaku tetap mengejar dan kembali memukulinya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek cukup dalam di bagian kepala kanan dan depan, luka lecet di punggung dan lutut, serta memar di lengan kanan. Setelah berhasil diselamatkan oleh warga, korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat dan melakukan penyisiran di sejumlah titik di wilayah Way Panji. Dalam hitungan jam, empat pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda tanpa perlawanan. Mereka masing-masing berinisial S (48), Sd (41), Z (35), dan Sp (42), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Way Panji dan sekitarnya.

“Selain menangkap para pelaku, kami juga berhasil mengamankan dua bilah golok, dua sepeda motor, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik kejadian,” tambah Indik. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Lampung Selatan sebagai alat bukti penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pengeroyokan diduga karena emosi sesaat akibat perselisihan kecil di jalan yang berujung fatal. Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan akan diproses sesuai hukum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Kami akan proses kasus ini secara profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.

AKP Indik Rusmono juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyerahkan segala bentuk perselisihan kepada pihak berwenang. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Polres Lampung Selatan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan warga. Lampung Selatan harus menjadi wilayah yang aman, tertib, dan beradab,” ujarnya menegaskan.

Warga Desa Sidoharjo mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menyelesaikan masalah
secara damai tanpa kekerasan.***