Tekan Kecelakaan, Polres Lampung Selatan Soroti 94 Kasus akibat Kelalaian, Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi

LAMPUNG SELATAN, – Menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Lampung Selatan memperkuat koordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk menekan risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan pengguna jalan. Upaya tersebut dilakukan dengan mengevaluasi sejumlah kecelakaan berkaitan dengan kondisi infrastruktur serta perlengkapan jalan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, keselamatan lalu lintas perlu dibangun melalui kerja bersama yang terintegrasi, terutama dalam menangani berbagai faktor yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“kita ingin menyatukan persepsi dan memperkuat komitmen bersama untuk menangani setiap persoalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, demi lalu lintas yang aman dan berkeselamatan.”

Langkah itu dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) Forum Lalu Lintas yang digelar Polres Lampung Selatan bersama stakeholder terkait di Aula Polres Lampung Selatan, Jumat (4/9/2026). Forum tersebut diarahkan untuk menyamakan persepsi, menentukan solusi, serta membagi penanganan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP M. Erza Trisyahputra Nasution memaparkan data kecelakaan lalu lintas di wilayah Lampung Selatan. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat 450 kecelakaan dengan 65 korban meninggal dunia, 403 korban luka berat dan 310 korban luka ringan. Total kerugian material mencapai sekitar Rp 3,28 miliar.

Erza menjelaskan, data tersebut menjadi bahan evaluasi untuk melihat faktor-faktor yang perlu ditangani. Sebab, kecelakaan tidak hanya dipengaruhi perilaku pengguna jalan, tetapi juga dapat berkaitan dengan kondisi infrastruktur dan persoalan kendaraan.

“Dari data yang kami paparkan, ada beberapa faktor yang perlu menjadi perhatian bersama. Ada faktor kelalaian, tetapi ada juga faktor infrastruktur. Artinya, penanganannya membutuhkan peran stakeholder terkait sesuai dengan kewenangannya.”

Berdasarkan data dari Satlantas, pada periode Januari hingga Agustus 2026 terdapat 94 kecelakaan tunggal yang disebabkan faktor kelalaian dan 63 kejadian yang berkaitan dengan faktor infrastruktur.
Persoalan infrastruktur yang menjadi perhatian meliputi kondisi jalan, bahu jalan dan drainase, penerangan, median, rambu dan marka, guardrail, delineator, hingga fasilitas penyeberangan.

Pembahasan tersebut kemudian diarahkan pada empat pendekatan penanganan blackspot, yakni engineering, education, enforcement, dan emergency response. Keempatnya mencakup pembenahan infrastruktur, edukasi pengguna jalan, penegakan hukum, serta percepatan respons ketika kecelakaan terjadi.

FGD itu mempertemukan Polres Lampung Selatan dengan sejumlah pihak, antara lain BPTD Kelas II Provinsi Lampung, BPJN Lampung, Jasa Raharja, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, pengelola Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, BPJS Kesehatan, RSUD Bob Bazar Kalianda dan Basarnas.

“Harapannya, apa yang kita bahas hari ini bisa segera ditindaklanjuti, sehingga keselamatan dan kelancaran lalu lintas dapat kita jaga bersama.”