Negara Beri Kesempatan Emas: 5 Napi Lapas Kalianda Bebas Murni lewat Amnesti Presiden

Lampung Selatan –  Tangis haru dan pelukan keluarga pecah di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda saat lima narapidana resmi dibebaskan murni lewat amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Momen pembebasan ini berlangsung pada Sabtu sore (2/8), sehari setelah Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 ditandatangani. Senin (4/8/2025).

Dari 1178 narapidana yang mendapat amnesti tahun ini dari Presiden Prabowo, Lima diantaranya berasal dari Lapas Kelas IIA Kalianda. Kelima warga binaan tersebut dibebaskan bukan karena remisi ataupun program integrasi, melainkan karena negara sepenuhnya menghapus pidana mereka. Amnesti dari Presiden ini menghapus seluruh akibat hukum dari vonis pengadilan, memberi ruang bagi penerima untuk memulai lembaran hidup baru tanpa beban masa lalu dalam catatan hukum mereka.

Nama-nama yang tercatat menerima amnesti penuh itu adalah Sandika Pratama, Malila Rama, Bayu Arli Firdaus, Wahyu Tegar Premagi, dan Agung. Mereka keluar dari gerbang Lapas dengan senyum lega dan pelukan hangat keluarga yang telah menanti lama. Negara, lewat Keppres ini, menyampaikan pesan jelas: setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua.

Kalapas Kalianda, Beni Nurrahman, menyatakan bahwa pembebasan ini bukan sekadar prosedur hukum, tapi peristiwa penuh makna kemanusiaan. Ia mengatakan bahwa negara melalui Presiden telah menunjukkan keberpihakan pada harapan dan perbaikan, bukan semata-mata pada hukuman. “Negara memilih memberi mereka lembaran baru, dan itu tidak bisa dianggap remeh,” tegas (4/8).

Lebih jauh dia menjelaskan, selain lima penerima amnesti murni, empat narapidana lainnya juga dibebaskan hari itu karena sebelumnya telah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB). Mereka adalah Rudiansyah (2 Juni 2025), Adam Sobari (7 Juli 2025), serta Rizki Ardian dan Syeham Malik Abdillah (27 Maret 2025). Keempatnya turut tercantum dalam Keppres tersebut, namun telah menjalani program integrasi lebih dulu.

Meski berbeda dasar pembebasan, pelepasan sembilan narapidana ini menciptakan suasana emosional dan penuh harapan di lingkungan Lapas. Proses berjalan tertib dan aman, disaksikan para petugas dan keluarga yang hadir dengan mata berkaca-kaca. Suara isak tangis, tawa bahagia, dan ucapan syukur mewarnai sore itu.

Sebagian narapidana yang bebas langsung mencium tanah, sebagai bentuk syukur bisa kembali menghirup udara luar. Beberapa lainnya tampak memeluk anak-anak mereka dengan erat, berjanji akan menjalani hidup yang lebih baik dan tidak akan kembali ke dalam jeruji besi. Momen ini memperlihatkan sisi kemanusiaan yang sering luput dalam narasi tentang pemasyarakatan.

Beni Nurrahman berharap para narapidana yang telah dibebaskan, baik melalui amnesti maupun pembebasan bersyarat, benar-benar memanfaatkan kesempatan ini. Ia menegaskan bahwa amnesti adalah bentuk kepercayaan negara yang membawa konsekuensi moral: untuk tidak mengulangi kesalahan dan menjadi warga negara yang produktif.

Amnesti ini juga menjadi simbol dari semangat rekonsiliasi dan kemanusiaan dalam kebijakan hukum nasional. Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada lebih dari seribu narapidana di seluruh Indonesia sebagai bagian dari pendekatan baru terhadap pemasyarakatan dan pengampunan.

Hari itu, Lapas Kalianda tidak hanya melepas sembilan narapidana, tapi juga menyaksikan lahirnya kembali harapan, kepercayaan, dan kemungkinan. Di balik tembok penjara, negara menunjukkan bahwa kesalahan bisa dimaafkan, dan masa depan bisa diperjuangkan ulang.

(Naga/Gus)