Meski Sedikit Tegang, Pemilik Warung Makan dan PT. Kaloper di Katibung Lamsel Capai 3 kesepakatan

Lampung Selatan – Meski diwarnai ketegangan saat cek lokasi pembangunan, akhirnya Royani pemilik warung makan di desa Rangai Tritunggal kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan Andreas Edy perwakilan dari PT Kaloper, menyepakati 3 kesepakatan. Dimana kesepakatan itu dimediasi oleh tim penegak Peraturan daerah (Perda) Lamsel. Kamis (16/10/2025).

Sebelumnya Royani mengeluhkan pembangunan gudang oleh PT Kaloper disamping rumah makan miliknya. Ia berpendapat pembangunan gudang itu terlalu maju hingga menjorok ke bahu jalan raya Lintas Sumatra dan menutupi usahanya, Saung Ikan Bakar Bang Restu, sehinga menyebabkan warungnya sepi dan omzetnya turun.

Menanggapi laporan itu kepala satuan polisi pamong praja (satpol PP) Maturidi pun berkordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dan pada Kamis (16/10), Ia yang diwakili Nur Chotib selaku sekertaris Satpol PP Lamsel bersama tim penegak Perda lintas instansi Lamsel langsung turun ke lapangan meninjau serta memediasi kedua belah pihak sehingga menghasilkan 3 kesepakatan.

Nur Chotib mengatakan mediasi tersebut merupakan bukti kehadiran pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan masyrakat dan dunia usaha.

Mediasi itu berlangsung di Aula kantor desa Rangai Tritunggal. Adapun tim yang turun memediasi antara lain, Sekertaris Satpol PP Nur Chotib, kepala bidang PPUD Satpol PP Lukman Hakim, Kasi Lidik Satpol PP Widodo, Kasubbid Wasdal BPPRD Sulpiansyah, Kabid penataan dan peningkatan kapasitas LH DLH Rudi Yunianto, Analis kebijakan ahli muda DPMPTSP Ade Ikhsan, Kasubbid PBN-P2 BPPRD, Analis aset daerah DPMPTSP Meilana Boge Gatot Cahyono, Babinsa Sertu Asis, Bhabinkamtibmas Bribda Sertu Zulkarnain Sidik, Kasi Kesos kecamatan Katibung Timboel Santoso, hanya bagian tata ruang dinas PUPR yang berhalangan hadir. Nampak juga sejumlah tokoh masyarakat sekitar menyaksikan.

3 isi kesepakatan itu :

1. Pihak perusahan PT Kaloper dan Royani menyepakati untuk menimbun celah yang timbul diantara kedua bangunan dan melapisi dengan semen agar tidak menimbulkan genangan jika terjadi hujan, biaya yang timbul dengan adanya kegiatan pengurukan dan penyemenan tersebut dibebankan kepada pihak PT Kaloper.

2. Pihak perusahan berjanji akan mengganti semua kerugian sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak Royani. Diantaranya : mengganti piring 2 lusin, gelas jus 1 lusin, ember 1 buah, asbes 1 lembar dan akan memperbaiki dinding diatas TV sampai dengan plafon yang mengalami keretakan.

3. Pihak PT Kaloper  akan memundurkan pagar tembok di bagian yang berbatasan dengan milik Royani sepanjang 1,5 meter sehingga membentuk huruf L, dan tidak menutupi bangunan milik Royani.

 

Mewakili kepala desa yang sedang menghadiri anaknya Wisuda, Kastomi sekretaris desa Rangai Tritunggal menyampaikan pesan kepada masyarakatnya, dimana untuk kedepan setiap permasalahan agar dapat di selesaikan secara musyarawarah desa. Dan terkait kesepakatan Royani dan PT Kaloper  Ia juga mengatakan pihak desa akan mengawal kesepakatan yang telah di sepakati bersama sehingga kedepan bisa berjalan dengan baik.

“Terkait pengerjaan, tadi juga sudah konfirmasi dengan pihak PT kaloper, tetap kami dan Kadus juga akan mengawasi pekerjaannya. Poin – poin yang di sepakati tadi, kami juga akan kawal, “ungkapnya, setelah acara mediasi selesai.

(Gus)