Lampung Selatan – Dunia pers di Provinsi Lampung kembali bergejolak menyusul insiden intimidasi dan ancaman serius yang dialami seorang jurnalis Kompas TV saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa ini menuai kecaman keras dari berbagai organisasi wartawan.
Ketua Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Lampung Selatan, Farihan SH, yang akrab disapa Ari, menegaskan bahwa tindakan intimidasi tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers serta demokrasi.
Insiden intimidasi dialami jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Dusun Lebung Uning, RT 3 RW 7, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.05 WIB. Peliputan tersebut diduga menyentuh kepentingan pihak tertentu sehingga memicu reaksi keras sekelompok orang.
Teuku mengungkapkan, setibanya di lokasi liputan, ia langsung dihampiri sekelompok orang yang mengidentifikasi dirinya terkait pemberitaan dugaan pemerasan yang telah beredar.
“Mereka langsung bertanya apakah saya yang membuat berita tentang dugaan pemerasan terhadap warga. Saya sudah menjelaskan bahwa saya jurnalis Kompas TV dan sedang bekerja,” ujar Teuku, Rabu (26/11/2025).
Namun penjelasan tersebut tidak menghentikan intimidasi. Dengan nada tinggi, kelompok yang diduga preman itu terus menekan hingga terjadi perdebatan sengit. Bahkan salah seorang pelaku berinisial B secara terang-terangan mengancam keselamatan Teuku.
“Salah satu dari mereka berkata ‘saya akan tujah (tusuk) kamu’ sambil memperagakan seolah mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri,” tutur Teuku.
Menurutnya, intimidasi dilakukan oleh sekitar delapan hingga sembilan orang di rumah seorang warga dan disaksikan oleh sejumlah saksi mata. Ia juga sempat ditarik dan diajak berpindah tempat, namun menolak karena khawatir terhadap keselamatannya.
Akibat kejadian tersebut, Teuku mengaku mengalami syok berat dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Selatan. Laporan resmi telah diterima dengan nomor LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
“Saya sudah membuat laporan resmi terkait pengancaman yang saya alami saat bertugas sebagai jurnalis,” tegasnya.
Ketua SIWO PWI Lampung Selatan, Ari, mengecam keras aksi premanisme yang berupaya membungkam kerja jurnalistik.
“Kami mengutuk keras tindakan premanisme ini. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Intimidasi seperti ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan pilar demokrasi,” ujar Ari.
Ia mendesak Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, menangkap para pelaku, serta mengungkap aktor di balik aksi intimidasi tersebut demi menjamin rasa aman bagi jurnalis.
Menurutnya, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Dukungan juga datang dari sejumlah organisasi profesi wartawan. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung, Andres Afandi, menegaskan pihaknya mengecam keras intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis Kompas TV tersebut.
“IJTI Pengda Lampung mendampingi rekan kami Teuku Khalid Syah dalam membuat laporan di Polres Lampung Selatan. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan ada kepastian hukum,” ujar Andres.
Ia menambahkan, pasca laporan pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan LBH Pers untuk pendampingan hukum.
“Kami meminta atensi langsung dari Kapolres Lampung Selatan dan Polda Lampung untuk menuntaskan kasus ini. Aksi kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
Andres menilai insiden ini berkaitan erat dengan dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap warga pemilik lahan, serta mencerminkan masih maraknya aksi premanisme di Lampung Selatan.
“Ini harus diusut tuntas agar tidak terulang kembali, sekaligus memberi rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Selain IJTI, dukungan dan solidaritas juga disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung. Mereka menyatakan siap mendampingi proses hukum dan meminta aparat penegak hukum menjadikan kasus ini sebagai prioritas demi menegakkan kebebasan pers dan supremasi hukum di Lampung.
(**)


















