Halim Nasai ajak masyarakat memahami dan mentaati Peraturan Daerah

Lampung selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Ir. Halim Nasai menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda,  Selasa (29/1/2024).

Kali ini Legeslatif DPRD Lampung Selatan itu menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Halim menerangkan kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD, juga yang dilakukannya sangatlah penting. Agar masyarakat mengetahui peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, demi menjaga ketentraman, ketertiban dan perlindungan di masyarakat.

“Dengan adanya peraturan maka akan tercapai Ketenteraman, ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” Ucap  Legislatif dari Fraksi PAN itu.

Lanjut, Ia mengatakan peraturan pemerintah tidak akan menyusahkan masyarakat, tetapi peraturan yang dibuat guna memudahkan masyarakat dalam menjalan aktifitas sehari – hari baik dalam dalam bertetangga, berbangsa dan bernegara.

Anggota dewan itu berharap kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ( Sosperda) pada hari ini, bisa di pahami oleh masyarakat, sehingga masyarakat mengerti, memahami dan mematuhinya.

(Gus)