Hukum  

Gakkumdu Lamsel priksa 3 saksi pelapor, terkait Ijazah Palsu.

Perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh caleg terpilih berinisial S asal daerah pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Lampung Selatan terus berlanjut, Selasa (26/3/2024).

Ketua Bawaslu Lampung selatan, Wazaki kepada wartawan mengatakan perkara ijazah ini telah dilimpahkan ke sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pidana pemilu.

“Ke Gakkumdu, jika ada pelaporan perkara pemilu yang memenuhi unsur pidana, maka akan diteruskan ke Gakkumdu,” Ucap Wazaki di sekretariat Gakkumdu, Selasa (26/3).

Lanjut Wazaki menambahkan, Gakkumdu telah memanggil dan meminta keterangan 3 orang yang merupakam saksi dari pelapor,  yang juga telah teregistrasi oleh bawaslu.

“Saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, dan merupakan saksi dari pelapor,” Tambah ketua Bawaslu itu.

Caleg yang berinisial S merupakan caleg daerah pilhan (Dapil) 6, yang meliputi kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari dari Partai PDI Perjuangan, Dimana sebelum nya di laporkan oleh salah satu LSM atas dugaan penggunaan Ijazah palsu pada kamis 14 maret 2024 lalu.

(Tim).