Hukum  

Pengerjaan SPAM oleh CV Tri Berlliant Sanjaya di desa Palembapang mengabaikan keselamatan para pekerja

Lampung Selatan – Dalam Pengerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) milik Dinas PUPR Lampung Selatan di desa Palembapang kecamatan Kalianda,  dengan anggaran Rp 198.452.789 oleh CV Tri Berlliant Sanjaya diduga para pekerja tak memakai alat pelindung diri (APD), yang semesti ada, Jumat (15/11/2024).

Saat awak media kelokasi pekerjaan, awak media melihat para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri, sangat di sayangkan jika pekerjaan yang sudah berjalan dan bertingkat tak melindungi para pekerja dengan keselamatan kerja.

Hal tersebut menciptakan keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini. Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan.

Isrul Sani selaku wakil ketua ormas Libas mengatakan harusnya pihak pengawas dari PUPR menegur atau memberikan sanksi kepada rekanan yang mengabaikan keselamatan para pekerja. Apa lagi pembanguan bertingkat seperti itu.

“Harusnya pihak pengawas memberikan sanksi yang tegas kepada rekanan,” ucap Isrul Sani.

Sementara awak media ketika menghubungi Munadi selaku UPT PU kalianda, guna mengklarifikasi dan meminta No PPTK serta PPK pekerjaan tersebut, Via Whatsap. Ia mengatakan terkait K3, pihak rekanan terkesan mengabaikan intruksi pihak PU.

“Setahu saya Pihak pengawas sudah pernah mengintruksikan terkait k3,” ucapnya.

(Gus)