Menjelang akhir Tahun 2024, Polres Lamsel musnahkan Miras berbagai merek

Lampung Selatan – Di saksikan Fokopimda, mahasiswa dan awak media satuan Polres Lampung Selatan (Lamsel) lakukan pemusnahan barang bukti ratusan minuman keras (miras) ilegal berbagai merek. Sabtu (28/12/2024).

Kegiatan itu bertempat di lapangan Polres Lamsel. Adapun ratusan miras tersebut merupakan barang bukti yang berhasil disita sejak 21 hingga 28 Desember 2024. Dangan jumlah 649 botol miras berbagai merek dan 71 liter minuman jenis tuak.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pemusnahan ratusan botol miras itu merupakan hasil operasi lilin Krakatau 2024. Yang didapat dari sejumlah warung penjual tanpa izin atau yang tidak mengantongi surat izin.

“Yang kami musnahkan ini, merupakan hasil Polres dan Polsek pada oprasi lilin Krakatau 2024 ,” ucapnya.

Lanjut, Ia menerangkan penyitaan dan pemusnahan itu juga, sebagai bentuk upaya pencegahan dalam penyalahgunaan miras menjelang akhir tahun atau pergantian tahun 2024. Serta sebagai bentuk komitmen dalam mencegah dan mengurangi terjadinya tindak kejahatan akibat miras.

Diketahui, pada bulan maret 2024 lalu Polres Lamsel telah memusnahkan sebanyak 439 miras berbagai merek dan 96 liter miras jenis tuak. Artinya jika di total sepanjang tahun ini, maka jumlah yang telah di musnahkan sebanyak 1.142 miras berbagai merek dan 167 liter jenis tuak, selama giat razia miras tahun 2024.

(Gus)