Kepala Desa Hara Banjar Manis Diberhentikan Sementara. Rudi : terima kasih pak Bupati, kami gembira

Lampung Selatan – Terdengar telah diterbitkannya surat pemberhentian sementara Syahruddin sebagai kepala desa Hara Banjar Manis kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) oleh Bupati Radityo Egi Pratama, Rudi  Salah satu tokoh pemuda desa tersebut, ungkapkan rasa gembira serta ucapkan terima kasih pada Bupati Lamsel, Jumat (26/9/2025)

Lewat panggilan WhatsApp, Rudi yang juga merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu menyampaikan rasa gembiranya, Ia juga mengucapkan terima kasih pada Bupati Radityo Egi Pratama yang telah mendengarkan keluhan pemuda dan masyarakat desa Hara Banjar Manis.

“Saya mewakili masyarakat peduli desa Hara Bajar Manis (MPH) mengucapkan terima kasih yang tak terhingga pada pak Bupati yang telah cepat tanggap terkait aduan kami, karna informasinya telah diterbitkan surat pemberhentian untuk kepala desa,” ungkapnya via  panggilan WhatsApp, pada kamis malam (25/9).

Rudi itu mengatakan pemberhentian sementara itu merupakan langkah awal dalam perjuangan menuntut pertanggung jawaban kepala desa yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dan tidak melaksanakan kewajiban.

“Ini langkah awal. Selajutnya kami masyarakat peduli Hara Banjar Manis (MPH), akan mengawal proses laporan Arham kepada aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi dana desa yang lakukan oleh Syahrudin selaku kepala desa,” tambahnya.

 

Lanjut, Ia menyampaikan masyarakat bukan ingin menjatuhkan Syahruddin sabagai kepala desa, namun katanya masyarakat sangat peduli terhadap permasalahan desa. ” Kami masyarakat  peduli terhadap desa Hara ini, bagaimana caranya desa kami maju dan tentram,” Sambungnya. 

Diketahui juga, pada bulan lalu Arham Al Fiyadhi bersama tokoh pemuda desa Hara Banjar Manis telah melaporkan Syahruddin selaku kepala desa di Ispektorat Lamsel dan Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kalianda prihal adanya dugaan korupsi yang di lakukan kepala desa, dan laporan tersebut masih dalam proses.

Dijejaring media sosial telah beredar surat keputusan Bupati Lampung Selatan dengan No B/417/lV.13/HK/2025 tentang pemberhentian sementara dan pengangkatan pelaksan tugas (Plt) kepala desa Hara Banjar Manis kecamatan Kalianda kabupaten Lampung Selatan. 

(Gus)