Kasat Pol PP Lamsel Gelar Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2020 bersama Camat Kalianda dan para Lurah Kalianda

Lampung Selatan – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat  di kantor kecamatan Kalianda. Selasa (22/4/2025).

Dalam acara itu nampak hadir Camat Kalianda Erman Suheri, para Lurah di kecamatan Kalianda beserta kepala lingkungan (Kaling) dari masing-masing kelurahan, Kapolsek Kalianda, serta perwakilan dari Kodim dan Koramil setempat.

Dalam sosialisasi itu Kasat Pol PP Maturidi Ismail mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dalam upaya penertiban pedagang yang masih berjualan di sepanjang trotoar kota Kalianda.

Maturidi menjelaskan sosialisasi ini juga bertujuan agar masyarakat, khususnya pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar Kota Kalianda, mengerti bahwa kegiatannya melanggar Perda No. 3 Tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Empat poin  yang menjadi fokus penegakan Perda tersebut.

1. Penerapan Perda No. 3 Tahun 2020

2. Penertiban Banner liar

3. Penertiban peredaran minuman keras (Miras)

4. Penertiban rumah kos yang disalahgunakan untuk praktik prostitusi.

Sementara, Camat Kalianda Erman Suheri menyambut baik kegiatan sosialisasi itu. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan lurah serta para Kaling guna menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.

“Dari hasil pertemuan ini, kami segera akan turun ke lapangan menemui para pedagang ,” ungkapnya.

(Gus/**)