DPRD Lamsel, tetapkan Egi – Saiful sebagai Bupati – Wakil Bupati periode 2025 -2030

Lampung Selatan – Dalam rangka menindak lanjuti surat keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan, DPRD Lamsel gelar rapat paripurna pengumuman penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan masa jabatan 2025 -2030, Kamis (16/1/2025)

Rapat yang digelar di gedung DPRD Lamsel tersebut diikuti 42 anggota dari jumah 50 anggota. Adaupun calon Bupati dan Wakil Bupati yang di tetapkan yakni pasangan Radityo Egi Pratama dan M Saiful Anwar, dimana keduanya juga hadir, dengan didampingi para pendukungnya. Acara tersebut juga dihadiri Forkopimda Lamsel.

Ketua DPRD Lamsel, Erma Yusneli menyampaikan, penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel tentang hasil perolehan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada 27 November 2024 lalu.

“Sebagaimana yang kita ketahui, pasangan Radityo Egi Pratama dan M. Syaiful Anwar memperoleh 329.124 jumlah suara sah, dengan akumulasi 67,66%,” ucap Erma Yusneli. Tak lupa Ia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut dalam mensukseskan Pilkada 2024.

Usai rapat paripurna pengumuman penetapan, dengan didampingi Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut berkunjung disetiap ruangan. Dari ruangan Ketua, Wakil Ketua, Komisi l hingga Komisi IV, juga ruangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lamsel.

(Gus)