BPN Lamsel Klarifikasi Isu Tanah Bersertipikat “Landing” di Gunung Rajabasa

Lampung Selatan – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan  (Lamsel) memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di masyarakat soal adanya bidang tanah bersertipikat yang terindikasi berada di kawasan Gunung Rajabasa. Jaufan Isnanto selaku kepala seksi survei dan pemetaan BPN Lamsel, menyampaikan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jaufan Isnanto juga mengapresiasi peran serta aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja pertanahan. adapun klarifikasi disampaikan untuk meluruskan informasi dan menghindari kesimpangsiuran yang dapat menimbulkan persepsi keliru. Senin (22/6/2026).

Berdasarkan penelusuran data pertanahan. BPN Lamsel menyampaikan 5 poin :

1. Lokasi bidang tanah. Bidang tanah yang dimaksud bukan berada di Gunung Rajabasa. Secara fisik dan yuridis, bidang tersebut terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Natar.

2. Penyebab tampilan tidak sesuai. Tampilan lokasi bidang yang tidak sesuai terjadi karena adanya bidang tanah yang belum terpetakan sempurna atau blank mapping pada Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan KKP.

3. Sifat perbaikan. Maintenance  yang dilakukan bersifat administratif dan teknis pada sistem pemetaan digital. Hal ini menyebabkan visualisasi letak bidang pada peta elektronik aplikasi Bhumi belum sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.

4. Kepastian data yuridis. Status hukum, letak, batas, dan luas bidang tanah tetap mengacu pada dokumen pertanahan serta kondisi fisik di lapangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

5. Langkah perbaikan. Saat ini BPN Lamsel telah melakukan langkah perbaikan dan validasi data spasial. Tujuannya memastikan kesesuaian data digital pada sistem dengan kondisi riil di lapangan.

Jaufan Isnanto berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman pada masyarakat sekaligus menghindari munculnya persepsi keliru akibat informasi yang belum terverifikasi. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi. 

“Masyarakat dapat langsung mengonfirmasi ke instansi pertanahan terkait, apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut,” terangnya.

(**)