Lampung Selatan – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Monev Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL Tahun Anggaran 2026, Rapat dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Lamsel Rizal Rasyuddin, S.SiT., M.M., QRMP dan berlangsung di ruang rapat Kantah Lamsel. Kamis (18/6/2026)
Monev ini menjadi bagian dari pengendalian dan pengawasan agar pelaksanaan PTSL 2026 berjalan sesuai target, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. Sekaligus menjadi forum koordinasi internal untuk menyamakan persepsi jajaran pelaksana terkait tahapan PTSL di lapangan.
Pada Tahun Anggaran 2026, Rizal Rasyuddin mengatakan program PTSL di Lamsel menyasar 3 desa lokasi, yaitu Desa Mandah Kecamatan Natar, Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan, dan Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda. Ketiganya, kata Rizal menjadi prioritas untuk mempercepat pendaftaran tanah masyarakat secara sistematis dan lengkap.
Dalam rapat tersebut juga dibahas progres pelaksanaan PTSL di ketiga desa tersebut. Mulai dari capaian kegiatan, perkembangan pengumpulan data fisik dan data yuridis, kelengkapan berkas, hingga kendala yang dihadapi di lapangan. Fokus pembahasan juga diarahkan pada langkah percepatan dan strategi penyelesaian hambatan agar program tetap efektif dan sesuai jadwal.
Para pelaksana menyampaikan progres di lapangan, kesiapan administrasi, serta hambatan saat pengumpulan data. Forum ini jadi sarana evaluasi dan tindak lanjut cepat agar tahapan awal PTSL di masing-masing desa berjalan lancar.
Rizal Rasyuddin selaku kepala BPN Lamsel menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar pelaksana. Ia juga mendorong ketelitian pengumpulan data. “Kelengkapan administrasi, serta respons cepat terhadap kendala di lapangan agar setiap tahapan PTSL berjalan tertib, terukur, dan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Melalui Monev berkala ini, Ia mengatakan pihaknya akan berupaya mengidentifikasi permasalahan, merumuskan solusi, dan memperkuat efektivitas program. Dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui percepatan pendaftaran tanah dan peningkatan tertib administrasi pertanahan.
(*)


















