Oknum LSM di Lampung Selatan di Gugat secara Perdata oleh Dr. Jainuri dan Rekan

Lampung Selatan – Menggandeng kuasa hukum Dr. Januari M Nasir S.H.,M.H, Asep Nurimansyah SH dan Nazlah Regi Angita SH, pihak SDN Pemulihan dan SMK Nurul Huda menggugat ketua DPC LSM Trinusa  Lampung Selatan FSL

Dalam keterangannya Dr. Januri selaku kuasa hukum yang diberi kuasa, gugatan dilakukan kerena ada ketidaknyamanan dari pihak sekolah yang merasa tertanggu oleh FSL. “Ada ketidaknyamanan pihak sekolah dengan sodara FSL. Klien kami merasa terganggu dengan kedatangannya di kedua sekolah tersebut,” ujar Dr Jainuri  di halaman Kantor PN Kalianda, Kamis (30/4/2026).

Dirinya pun menjelaskan saat ini proses gugatan telah masuk dalam tahap sidang yang pertama di PN Kalianda. Lebih lanjut, Jainuri mengatakan langkah itu merupakan langkah hukum untuk mendapatkan keadilan dan kenyamanan dari pihak sekolah.

“Semoga langkah hukum ini dapat jadi pelajaran semua orang. Karena negeri ini, diatur oleh hukum. Dan, pada prinsipnya kami tidak alergi kepada kawan wartawan dan LSM sepanjang dilakukan dengan tatacara yang benar,” imbuh Dr. Januari.

(Team)