Hukum  

Kepala Desa Hara Banjar Manis Kembali di Laporkan, Arham : Kami harap segera diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan

Lampung Selatan – kembali masyarakat desa Hara Banjar Manis kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada Senin siang (11/8/2025) melaporkan dugaan korupsi yang di lakukan oleh kepala desa Syahruddin di kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda. Selasa (12/8/2025).

Arham Al Fiyadhi satu warga desa Hara Banjar Manis menyampaikan dengan awak media, kehadiran mereka untuk melaporkan kembali kepala desa terkait adanya dugaan korupsi dari bantuan kebun bibit rakyat, pembangunan Irigasi serta pemotongan gajih atau upah aparatur desa.

“Kami melaporkan adanya dugaan korupsi dari tahun 2022 sampai saat ini, kami juga memberikan bukti baru yang lebih detail,” kata Arham (11/8)

 

Arham berharap pihak kejaksaan agar segera menerbitkan  surat printah dimulainya penyidikan terkait laporan mereka, karena menurutnya sudah masuk dalam pasal 2 dan pasal 3 undang – undang Tipikor.

Sementara Gilang Roka Jaksa yang menerima laporan dari Arham menyampaikan akan mempelajari laporan warga desa Harabanjarmanis tersebut, dan tentang laporan yang pertama, Ia merangkan pihaknya sedang menunggu data hasil audit kerugian dari Ispektorat.

“Laporan saat ini sama dengan yang pertama, cuma ada tambahan bukti baru dan tahun 2025 dimasukan juga,” terang Jaksa Muda itu.

Terkait adanya SKB 3 Menteri tentang kontenasi penanganan perkara tindak pidana korupsi, Ia kembali menjelaskan Ispektorat mempunyai kewenangan mengaudit. Untuk itu kata Gilang Roka pihaknya nanti akan melihat hasilnya.

“APIP dalam hal ini kan Ispektorat punya kewenangan mengaudit, nanti kami akan minta data hasil auditnya apakah sama dengan yang di laporkan masyarakat,” tambahnya.

Lanjut, saat ditanya bagaimana jika ditemukan kerugian negara, Ia menjawab dengan undang – undang Tipikor Pasal 4.  “Pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan tindak pidana. Namun harus dipahami juga mana yang masuk ranah administrasi dan pidana, untuk itu akan di pelajari dahulu, dan menunggu hasil dari Ispektorat,”ungkapnya (11/8).

Dengan laporan yang sangat detail, masyarakat desa Hara Banjar Manis menunggu tindakan nyata dari Kejaksaan. Dan mereka juga berharap kasus ini tidak menguap begitu saja, tetapi benar – benar menyeret pelaku kemeja hijau. Laporan itu juga  ditembuskan ke Kejati Lampung, Kejaksaan Agung RI, serta ke Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK).

(Tim)