Jambi – Dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk mendukung pengelolaan pertanahan dan perpajakan, Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lamsel melaksanakan studi tiru dan kunjungan komparasi ke Kota Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (20/10/2026).
Kunjungan itu langsung dipimpin kepala Kantah Lamsel Rizal Rasyudin serta kepala BPRD Lamsel Iwan Chandra Gautama serta turut pula para jajarannya. Kegiatan diawali dengan mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Jambi dan dilanjutkan ke Kantor BPPRD Kota Jambi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas instansi dalam meningkatkan pemanfaatan data pertanahan untuk mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif dan terintegrasi.
Melalui kegiatan kunjungan studi tiru ini, para peserta berkesempatan bertukar informasi, pengalaman, serta mempelajari praktik baik terkait pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah sebagai instrumen pendukung pengelolaan pertanahan dan perpajakan daerah.
Peta ZNT memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi nilai tanah berdasarkan zona tertentu yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu referensi dalam mendukung perencanaan kebijakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan optimalisasi penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menjadi sarana pembelajaran dan pertukaran pengetahuan, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan dan BPPRD di Kabupaten Lampung Selatan dalam mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, pemanfaatan data yang lebih optimal diharapkan mampu mendukung peningkatan akurasi informasi, transparansi, serta efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Kantah Lamsel terus berkomitmen mengembangkan kolaborasi dan inovasi dalam pengelolaan pertanahan, termasuk melalui optimalisasi pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah. Sinergi bersama pemerintah daerah ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


















