Lampung Selatan — Pemberitaan mengenai dugaan penjualan buku seharga Rp70 ribu kepada siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, mendapat bantahan dari pihak sekolah.
Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda S.Pd., M.Pd. menegaskan pihak sekolah tidak pernah memberikan izin kepada pihak penyedia untuk menjual buku kepada siswa.
Yulinda mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya transaksi pembelian buku tersebut setelah membaca pemberitaan media online. Ia pun mengaku keberatan karena sejak awal pihak yang mengatasnamakan penyedia buku hanya meminta izin untuk melakukan kegiatan sosialisasi.
“Sebelumnya mereka datang dan meminta izin untuk memberikan sosialisasi tentang cara berhitung cepat dalam pelajaran matematika. Tidak ada penyampaian kepada saya bahwa mereka akan menjual buku kepada siswa,” kata Yulinda saat ditemui di kantornya, Senin, 31 Agustus 2026.
Atas permintaan tersebut, pihak sekolah memberikan kesempatan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 26-27 Agustus 2026, untuk kegiatan sosialisasi.
Namun, menurut Yulinda, kegiatan tersebut kemudian berujung pada penawaran buku panduan matematika kepada siswa. Dari lima kelas yang mengikuti sosialisasi, penawaran buku disebut terjadi di empat kelas.
Buku berjudul Solusi Berhitung Matematika tersebut memiliki tebal 128 halaman dan ditawarkan kepada siswa dengan harga Rp70 ribu per buku.
“Setelah kami mengetahui ada transaksi, kami langsung mendata siswa yang membeli. Hasilnya ada 33 siswa yang diketahui membeli buku tersebut,” ungkapnya.
Yulinda menegaskan, sekolah tidak pernah memerintahkan maupun mewajibkan siswa membeli buku tersebut. Bahkan, menurut dia, pihak sekolah merasa dirugikan lantaran kegiatan yang semula disepakati sebagai sosialisasi justru berakhir dengan transaksi kepada siswa.
“Kami merasa dibohongi. Karena izin yang diberikan kepada mereka hanya untuk sosialisasi, bukan untuk berjualan. Akibat praktek tersebut sekolah kami jadi tercoreng.” Ucap Yulinda, menyayangkan sikap penyedia.
Pihak sekolah kemudian berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan menghubungi penyedia yang disebut bernama Firmansyah. Yulinda meminta agar buku yang telah dibeli siswa dikembalikan dan uang pembelian dikembalikan kepada para siswa.
Namun, menurut Yulinda, permintaan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan. Penyedia disebut menyampaikan bahwa pengembalian buku dan uang tidak dapat dilakukan karena dana tersebut sudah masuk sebagai operasional perusahaan.
“Saya sudah meminta supaya buku-buku itu diambil kembali dan uang siswa dikembalikan. Tetapi mereka menyampaikan pengembalian tidak bisa dilakukan karena sudah menjadi operasional perusahaan,” ujar Yulinda.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Firmansyah melalui nomor kontak yang dimiliki belum mendapatkan tanggapan.
Dengan demikian, pihak sekolah menegaskan bahwa apabila benar terjadi transaksi penjualan buku kepada siswa, tindakan tersebut dilakukan oleh pihak penyedia di luar izin yang diberikan sekolah.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan penjualan buku seharga Rp70 ribu di SMPN 2 Kalianda mencuat setelah seorang wali murid mengaku membeli buku tersebut untuk anaknya. Dalam pemberitaan itu juga disebut adanya kekhawatiran orang tua bahwa anaknya akan merasa minder apabila tidak membeli ketika siswa lainnya membeli.
Pihak sekolah kini menunggu itikad baik penyedia untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sekaligus memastikan tidak ada siswa yang dirugikan akibat transaksi yang menurut pihak sekolah dilakukan tanpa izin. (Ar.mcl/*)


















