Lampung Selatan — Tiga pemuda nyaris lolos dari pantauan petugas, namun takdir berkata lain. Unit Reskrim Polsek Palas berhasil menggagalkan aksi peredaran narkoba jenis sabu di depan Masjid Nurul Iman, Dusun Cita Jaya, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Selasa malam (2/9/2025).
Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB saat petugas tengah melakukan patroli rutin. Kecurigaan muncul ketika melihat tiga pemuda nongkrong di pintu masuk masjid dengan gelagat mencurigakan.
“Saat didekati, salah satu pelaku berinisial AF langsung membuang plastik kecil ke dekat pagar masjid. Setelah diperiksa, ternyata plastik tersebut berisi sabu seberat 0,22 gram,” ujar Iptu Suyitno.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita alat hisap (bong), tiga unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan para pelaku.
Tiga pelaku yang diamankan adalah: AF alias Kopong (27), warga Desa Bangunan, N (29), warga Desa Kalirejo, dan AA (24), warga Desa Bangunan
Ketiganya berasal dari Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Dari hasil interogasi, diketahui sabu tersebut hendak dijual kepada rekan mereka dengan harga Rp200 ribu.
Kapolsek menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Tidak ada tempat bagi pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polsek Palas. Saya mengimbau generasi muda untuk menjauhi narkoba karena bisa menghancurkan masa depan. Mari kita jaga Palas tetap bersih dari barang haram ini,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel Mapolsek Palas dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Naga)


















